Kegiatan ini dilaksanakan untuk memperoleh data dan informasi yang akurat mengenai kondisi fisik serta volume kayu sebagai bahan dalam proses penilaian untuk mendapatkan nilai wajar.

Diawali Entry Meeting dan Koordinasi
Pelaksanaan penilaian diawali dengan entry meeting dan koordinasi bersama Kepala Dinas LHK Provinsi NTT. Pertemuan tersebut bertujuan menyamakan pemahaman terkait objek penilaian, lokasi penyimpanan kayu, ketersediaan data pendukung, serta tahapan pemeriksaan dan pengukuran di lapangan.

Pengukuran dan Identifikasi Fisik Kayu
Tim Penilai Aset melakukan pemeriksaan langsung terhadap setiap batang kayu melalui pengukuran panjang dan diameter untuk memperoleh data yang diperlukan dalam perhitungan volume. Pemeriksaan dilakukan dengan memperhatikan keragaman ukuran, bentuk, dan kondisi masing-masing batang.

Foto berita

Selain pengukuran, tim juga mengidentifikasi kondisi fisik kayu, meliputi kondisi permukaan, retak atau pecah, cacat, lubang, kerusakan, dan tingkat pelapukan. Seluruh hasil pemeriksaan dicatat dan didokumentasikan sebagai bahan pengolahan serta analisis penilaian.

Mendukung Penetapan Nilai dan Pemanfaatan Aset
Hasil pengukuran, identifikasi, dan dokumentasi menjadi bagian penting dalam proses analisis untuk memperoleh nilai wajar atas objek yang dinilai. Hasil penilaian tersebut diharapkan dapat menjadi dasar penetapan nilai serta mendukung proses pemanfaatan dan/atau pelelangan kayu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Foto berita

Kegiatan penilaian dijadwalkan berlangsung pada 14 hingga 23 Oktober 2026 berdasarkan Surat Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Nusa Tenggara Timur Nomor 900/149/DLHK1.2/2026 tanggal 22 September 2026 tentang Permohonan Penilaian Kayu Hasil Pohon Tumbang.

Melalui kegiatan ini, proses penilaian diharapkan dapat dilaksanakan secara terukur, terdokumentasi, dan dapat dipertanggungjawabkan sebagai bagian dari pengelolaan aset daerah yang tertib dan akuntabel.

Foto berita