KUPANG, Media BPAD NTT, 08 Oktober 2026 — Gerakan Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) untuk membangun budaya taat pajak kendaraan terus diperluas. Tak hanya menyasar Organisasi Perangkat Daerah (OPD), pemeriksaan kepatuhan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) kini menyentuh mitra strategis pemerintah daerah.

Terbaru, Badan Pendapatan dan Aset Daerah (BPAD) Provinsi NTT bersama Jasa Raharja NTT kembali menggelar inspeksi mendadak (sidak) kepatuhan pembayaran PKB, Kamis, 8 Oktober 2026.

Kali ini, dua lokasi menjadi sasaran pemeriksaan, yakni Kantor Bank NTT di Jalan W.J. Lalamentik dan Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Naimata.
Hasilnya, dari total 365 kendaraan yang teridentifikasi di kedua lokasi tersebut, BPAD NTT menemukan 70 kendaraan yang tercatat terlambat bahkan masih menunggak pembayaran PKB.

Data tersebut disampaikan Sekretaris BPAD NTT, Drs. Flory Napal, MM, bersama Kepala Bidang Pendapatan Satu BPAD NTT, Oktavianus Mare, SS, dan Tim Razia, seusai pelaksanaan kegiatan di Kantor BPAD NTT, Kamis (8/10/2026).

Flory menjelaskan, pemeriksaan ini merupakan bagian dari langkah berkelanjutan Pemerintah Provinsi NTT dalam memperkuat kepatuhan pembayaran pajak kendaraan, sekaligus mengoptimalkan penerimaan daerah dari sektor PKB.

Kendaraan yang diketahui terlambat atau menunggak pajak selanjutnya akan menjadi bahan tindak lanjut pemerintah daerah. Informasi hasil pemeriksaan akan disampaikan secara resmi kepada pimpinan organisasi atau perangkat terkait agar dapat diteruskan kepada pengelola barang maupun pemilik kendaraan untuk segera menyelesaikan kewajiban pajaknya melalui loket pelayanan Samsat sesuai ketentuan yang berlaku.

Menurut Flory, kepatuhan membayar PKB bukan semata-mata persoalan administrasi. Pajak kendaraan merupakan salah satu sumber penerimaan daerah yang berkontribusi terhadap pembiayaan pembangunan dan pelayanan publik di NTT.

Karena itu, ia mengajak ASN dan seluruh pemangku kepentingan pemerintah daerah untuk menjadi contoh sekaligus pelopor sadar pajak kendaraan bermotor.

Bank NTT Ikut Disasar, Gerakan Taat Pajak Diperluas

Berbeda dari pelaksanaan sebelumnya yang lebih banyak menyasar perangkat daerah, sidak kali ini memperlihatkan bahwa pemeriksaan kepatuhan PKB mulai diperluas ke lembaga dan mitra strategis pemerintah daerah.

Bank NTT, sebagai Bank Pembangunan Daerah dan salah satu mitra strategis Pemerintah Provinsi NTT, turut menjadi bagian dari gerakan tersebut.
Foto berita


Pemeriksaan di lingkungan Bank NTT menegaskan bahwa kepatuhan PKB merupakan tanggung jawab bersama. Sasaran pemeriksaan tidak hanya kendaraan dinas, tetapi juga kendaraan operasional maupun kendaraan pribadi milik pegawai.

Langkah ini sekaligus menjadi pesan bahwa budaya taat pajak perlu dibangun secara bersama-sama, tanpa membedakan apakah kendaraan tersebut digunakan untuk kepentingan kedinasan maupun kepentingan pribadi.

BPAD Ingatkan: Manfaatkan Amnesty Pajak, Berakhir 31 Oktober

Sementara itu, Kepala Bidang Pendapatan Satu BPAD NTT, Oktavianus Mare, SS, mengingatkan seluruh pemilik kendaraan, baik kendaraan dinas maupun kendaraan pribadi milik ASN, agar segera memastikan kewajiban PKB telah dipenuhi.

Terlebih saat ini Pemerintah Provinsi NTT masih memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk memanfaatkan program Amnesty Pajak Kendaraan yang berlangsung hingga 31 Oktober 2026.

Program tersebut merupakan bagian dari kebijakan yang tertuang dalam Peraturan Gubernur Nusa Tenggara Timur Nomor 54 Tahun 2026 tentang Pemberian Keringanan Pajak Kendaraan.

Berbagai bentuk keringanan diberikan dalam program tersebut, di antaranya bebas 100 persen denda, diskon tunggakan sebesar 50 persen hingga 75 persen, serta diskon pembayaran pajak sebelum jatuh tempo sebesar 10 persen hingga 20 persen.

Selain itu, tersedia pula diskon 50 persen dari pokok pajak bagi pemilik kendaraan yang melakukan mutasi masuk dari luar wilayah dan mendaftarkan kendaraannya di wilayah NTT.
Oktavianus menegaskan, momentum keringanan pajak tersebut seharusnya dimanfaatkan masyarakat untuk menyelesaikan tunggakan sebelum program berakhir.

“Dengan kepatuhan pajak kendaraan, yakni melunasi pajak kendaraan tepat waktu, merupakan salah satu bentuk kontribusi nyata dalam mendukung peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD),” ujarnya.

Menurutnya, penerimaan daerah pada akhirnya akan dikembalikan kepada masyarakat melalui berbagai program pembangunan, peningkatan kesejahteraan, serta peningkatan derajat kesehatan masyarakat.

Karena itu, ia mengajak seluruh ASN, pegawai lembaga mitra pemerintah daerah, dan masyarakat pemilik kendaraan untuk bersama-sama membangun budaya taat pajak.

Dari Kendaraan ke Pembangunan NTT

Razia atau pemeriksaan kepatuhan PKB, kata Oktavianus, tidak semata-mata dimaknai sebagai kegiatan penertiban. Lebih dari itu, kegiatan tersebut menjadi sarana edukasi sekaligus pengingat kepada masyarakat tentang pentingnya memenuhi kewajiban sebagai wajib pajak.

Dengan pelaksanaan yang dilakukan secara berkelanjutan, BPAD NTT berharap tingkat kepatuhan pembayaran PKB terus mengalami peningkatan.

ASN dan seluruh mitra pemerintah daerah juga diharapkan mampu menjadi contoh bagi masyarakat dalam memenuhi kewajiban pajak kendaraan secara tepat waktu.

“Diharapkan program kegiatan ini dilaksanakan secara berkelanjutan, berdampak pada tingkat kepatuhan yang semakin meningkat, sekaligus mendorong seluruh ASN dan mitra pemerintah daerah menjadi pelopor sadar pajak kendaraan di daerah ini,” ungkap Oktavianus.

Gerakan tersebut sekaligus memperkuat semangat “Ayo Bangun NTT”, bahwa kepatuhan membayar pajak bukan sekadar kewajiban administratif, tetapi bagian dari kontribusi bersama untuk membangun Nusa Tenggara Timur.