Kupang – Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Nusa Tenggara Timur menggelar Rapat Kerja Teknis (Rakernis) bertema "Digitalisasi Layanan Polantas Guna Mendukung Transformasi Polisi Bersama Masyarakat dalam Rangka Terwujudnya Asta Cita" di Hotel Harper, Rabu (21/10/2026). Kegiatan ini mempertemukan jajaran kepolisian lalu lintas dengan para mitra Samsat, termasuk Badan Pendapatan dan Aset Daerah (BPAD) Provinsi NTT dan PT Jasa Raharja.
Dalam kegiatan tersebut, BPAD Provinsi NTT memaparkan perannya dalam mendukung keselamatan lalu lintas. Paparan itu menegaskan bahwa kolaborasi Samsat berlandaskan UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ, Perpres Nomor 5 Tahun 2015 tentang Samsat, UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang HKPD, serta Pergub NTT Nomor 13 Tahun 2025. Pembagian peran pun dijelaskan: Ditlantas Polda NTT menangani registrasi, identifikasi kendaraan, penerbitan STNK, TNKB, dan BPKB, serta penegakan hukum lalu lintas. BPAD bertanggung jawab atas penetapan dan pemungutan PKB dan BBNKB, pengelolaan opsen kabupaten/kota, serta kebijakan insentif pajak. Adapun PT Jasa Raharja menjalankan pemungutan SWDKLLJ dan santunan korban kecelakaan, dalam semangat "satu sistem, tiga peran, layanan terpadu".
Mengapa digitalisasi menjadi pembahasan utama? Sebab layanan berbasis digital dinilai dapat memudahkan masyarakat membayar pajak, mengurus administrasi, dan mengakses informasi secara cepat, aman, dan transparan. Dalam paparan, kolaborasi yang telah berjalan mencakup integrasi dan pemutakhiran data, operasi gabungan terpadu, digitalisasi layanan Samsat, edukasi dan peningkatan kesadaran masyarakat, serta monitoring dan evaluasi. Di lapangan, wujudnya antara lain kantor bersama Samsat di seluruh kabupaten/kota, layanan jemput bola seperti Samsat Keliling, Samsat Corner, Samsat Delivery, dan Samsat On Call, pencocokan data registrasi Polri dengan data objek pajak BPAD melalui integrasi ERI, serta kampanye keselamatan berkendara dan tertib administrasi.
Rakernis ini juga menyoroti konsep Kolaborasi 5 Pilar yang melibatkan kepolisian, Pemerintah Provinsi NTT melalui BPAD, Dinas Perhubungan, Dinas Kesehatan, dan Jasa Raharja. Tujuannya mewujudkan penanganan laka lantas yang cepat, terpadu, transparan, dan berorientasi pada korban, sekaligus meningkatkan efektivitas penegakan hukum dan menekan angka kecelakaan serta fatalitas di jalan raya. Di sisi lain, sinergi ini turut mendukung optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) secara berkelanjutan. Melalui forum ini, seluruh pihak diharapkan semakin solid dalam menghadirkan layanan Polantas yang modern, dekat dengan masyarakat, dan sejalan dengan Asta Cita.