TARAKAN, MEDIA BPAD NTT – Jumat, 23 Oktober 2026 – Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) mulai mematangkan langkah untuk menggali potensi baru Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui Pajak Kendaraan di Atas Air (PKAA).

Memasuki hari ketiga kunjungan strategis studi tiru di Kalimantan Utara (Kaltara), Wakil Gubernur NTT, Johni Asadoma, menegaskan pentingnya mempelajari regulasi, sistem pendataan, mekanisme pemungutan hingga strategi penerapan pajak kapal yang telah dijalankan di daerah tersebut.

Kegiatan diawali dengan pemaparan dan diskusi bersama tim teknis Pemerintah Provinsi NTT dan Kaltara di Hotel Swiss-Belinn, Kota Tarakan, Jumat (23/10/2026).

Pertemuan ini menjadi momentum penting bagi NTT untuk menggali praktik terbaik pengelolaan PKAA sebagai salah satu peluang peningkatan penerimaan daerah.

Dalam sambutannya, Johni Asadoma menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada Pemerintah Provinsi Kaltara, Leads SKALA Kaltara Nroel Affandy, Leads SKALA NTT Yohanes Eripto Marviandi, serta seluruh jajaran yang telah memfasilitasi dan menerima rombongan Pemprov NTT dalam agenda studi tiru tersebut.
[[foto-baru:1]]
Menurut Johni, pembelajaran dari Kaltara tidak sekadar menyangkut teknis pemungutan pajak, tetapi juga mencakup keseluruhan proses bisnis yang memungkinkan kebijakan tersebut berjalan secara efektif dan berkelanjutan.

“Beberapa aspek yang ingin kita pelajari meliputi regulasi, kebijakan, kolaborasi, pendataan, tata cara pemungutan, proses penetapan pajak, hingga hasil penerimaan yang diperoleh dari Pajak Kendaraan di Atas Air,” ungkap Johni.

Ia menegaskan, seluruh informasi dan pengalaman yang diperoleh harus menjadi dasar penyusunan peta jalan atau roadmap penerapan PKAA di NTT.

“Setelah kegiatan ini, kita berharap dapat segera menyusun tahapan pelaksanaan, mulai dari persiapan awal hingga implementasi.

Dengan demikian, potensi pajak ini dapat dikaji dan dikembangkan menjadi salah satu sumber penerimaan baru untuk mendongkrak PAD NTT,” tegasnya.

Kaltara Buktikan Potensi Pajak Kapal, 106 Kapal Terdata

Paparan Kepala Badan Pendapatan Provinsi Kaltara, H. Datu Iqro Ramadhan, S.Sos., M.S., menjadi salah satu materi utama yang menarik perhatian tim NTT.

Datu menjelaskan, pengelolaan Pajak Kendaraan di Atas Air di Kaltara mulai diterapkan pada 2025. Salah satu kunci pelaksanaannya adalah integrasi proses pengurusan dokumen perizinan operasional kapal dengan pemenuhan kewajiban perpajakan.

Melalui pendekatan tersebut, pendataan dan pemungutan pajak dapat dilakukan secara lebih tertib, efektif, dan terukur. Integrasi perizinan juga membantu pemerintah mengidentifikasi kapal yang beroperasi sekaligus menelusuri kewajiban perpajakannya.

Berdasarkan data yang dipaparkan, sebanyak 106 unit kapal telah terdata dan memenuhi kewajiban pembayaran pajak, khususnya kapal trayek atau kapal penumpang.

Sementara itu, sepanjang 2026 hingga Oktober, sebanyak 67 unit kapal telah melunasi pajak dengan total penerimaan mencapai Rp154 juta.
Data tersebut menjadi bahan pembelajaran penting bagi NTT untuk melihat bagaimana pendataan objek pajak, integrasi layanan, dan pengawasan dapat mendukung optimalisasi penerimaan daerah.

Bagi NTT sebagai provinsi kepulauan, pengalaman Kaltara memberikan gambaran mengenai langkah-langkah yang dapat dikaji lebih lanjut untuk mengidentifikasi potensi kapal yang beroperasi serta membangun sistem pemungutan yang sesuai dengan kondisi wilayah.

Kemenkeu Tegaskan Landasan Hukum PKAA

Dalam kegiatan tersebut, narasumber dari Direktorat Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) Kementerian Keuangan RI, Misra Herlambang, memaparkan kebijakan umum mengenai Pajak Kendaraan di Atas Air.

Ia menjelaskan bahwa kebijakan pajak daerah berlandaskan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD), serta Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Kerangka regulasi tersebut menjadi acuan bagi pemerintah daerah dalam menyusun peraturan daerah dan ketentuan pelaksanaan sesuai kewenangan masing-masing.

Materi ini menjadi bagian penting dalam studi tiru NTT, mengingat penerapan kebijakan pajak baru memerlukan kepastian hukum, kesesuaian kewenangan, serta mekanisme administrasi yang jelas sebelum dilaksanakan.

Dengan memahami landasan hukum dan pengalaman penerapan di Kaltara, Pemprov NTT diharapkan mampu mempersiapkan kebijakan yang tepat dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Pergub 13 Tahun 2025 Jadi Modal Inovasi NTT
Pada kesempatan yang sama, Kepala Badan Pendapatan dan Aset Daerah (BPAD) Provinsi NTT, Johny Ericson Ataupah, SP., MM., memaparkan berbagai terobosan dan inovasi yang telah dilakukan Pemprov NTT untuk mengoptimalkan PAD.

Salah satu langkah yang disampaikan adalah penerapan Peraturan Gubernur NTT Nomor 13 Tahun 2025, yang berkaitan dengan optimalisasi penerimaan dari sektor Pajak Kendaraan Bermotor, Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBB-KB), dan Pajak Alat Berat (PAB).

Johny menjelaskan, penerapan kebijakan tersebut dinilai cukup efektif, terutama dalam mendorong peningkatan penerimaan dari kendaraan yang melakukan mutasi masuk dari luar wilayah NTT.

Menurutnya, data perbandingan kendaraan mutasi masuk pada 2025 dan 2026 hingga Oktober menunjukkan peningkatan yang cukup signifikan.

Pengalaman tersebut menjadi contoh bahwa inovasi kebijakan dan perbaikan proses bisnis dapat mendukung optimalisasi penerimaan daerah.

Menariknya, pendekatan yang diterapkan NTT melalui Pergub Nomor 13 Tahun 2025 juga mendapat perhatian serius dari Pemerintah Provinsi Kaltara. Pengalaman NTT tersebut menjadi bahan pembelajaran bagi Kaltara untuk mempelajari proses bisnis hingga penerapannya.

Pertukaran pengalaman ini menunjukkan bahwa kerja sama antardaerah tidak hanya berlangsung satu arah. NTT belajar dari Kaltara mengenai pengelolaan PKAA, sementara inovasi kebijakan pendapatan NTT juga menjadi referensi bagi Kaltara.

Tim Teknis Turun Lapangan, Pelajari Kapal hingga Strategi Pendataan
Untuk memperdalam pemahaman, tim teknis BPAD NTT yang dipimpin Kepala BPAD Johny Ericson Ataupah, bersama Kepala Bidang Pendapatan I Oktavianus Mare, SS., serta anggota tim Jhon Nahak dan Arsena Adoe, melanjutkan agenda dengan kunjungan lapangan.
[[foto-baru:1]]

Tim berkesempatan meninjau alur pelayanan pembayaran Pajak Kendaraan di Atas Air di Kantor UPT Pendapatan Provinsi Wilayah Kota Tarakan atau Samsat. Kunjungan ini bertujuan mempelajari mekanisme pelayanan, administrasi, dan pelaksanaan pemungutan pajak secara langsung.

Selanjutnya, rombongan mengunjungi perusahaan galangan kapal PT Sadewa Surya Indonesia. Di lokasi tersebut, tim mempelajari karakteristik teknis kapal, termasuk ukuran badan kapal, kapasitas atau gross tonnage (GT), serta jenis mesin dan daya dorong yang digunakan.

Informasi teknis ini menjadi bahan penting untuk memahami karakteristik objek pajak dan mekanisme pendataan kapal sesuai ketentuan yang berlaku.

Rangkaian kunjungan lapangan kemudian dilanjutkan dengan survei ke pelabuhan kapal di Kota Tarakan. Tim melihat secara langsung aktivitas kapal serta mempelajari strategi komunikasi awal untuk memperoleh informasi mengenai status, keberadaan, dan kepemilikan kapal yang dikelola perorangan maupun perusahaan penyedia jasa penyeberangan dan angkutan penumpang.

Pendekatan lapangan tersebut diharapkan membantu NTT menyusun metode pendataan yang lebih akurat, memperkuat koordinasi dengan pemilik dan operator kapal, serta memetakan potensi objek pajak secara lebih sistematis.

Dari Studi Tiru Menuju Sumber PAD Baru
Rangkaian kegiatan hari ketiga ini memperlihatkan bahwa persiapan penerapan PKAA di NTT tidak hanya berfokus pada regulasi, tetapi juga pada kesiapan data, sistem pelayanan, koordinasi antarlembaga, serta strategi pengawasan.

Pengalaman Kaltara memberikan gambaran mengenai penerapan sistem yang menghubungkan perizinan operasional kapal dengan kewajiban perpajakan.

Sementara itu, pengalaman NTT dalam mengembangkan kebijakan optimalisasi pajak menjadi bagian dari pertukaran praktik baik antardaerah.
Bagi NTT, pekerjaan berikutnya adalah mengkaji kesesuaian regulasi, memetakan potensi kapal, menyiapkan proses bisnis, dan menyusun tahapan implementasi secara terukur sebelum kebijakan diterapkan.

Dengan dukungan kolaborasi pemerintah daerah dan SKALA, studi tiru ini diharapkan menghasilkan langkah konkret untuk memperkuat tata kelola pajak daerah dan memperluas basis penerimaan yang sah.

NTT kini membidik peluang baru dari sektor perairan. Targetnya bukan sekadar menerapkan pajak kapal, melainkan membangun sistem pendataan dan pemungutan yang tertib, transparan, serta mampu memberikan kontribusi nyata bagi kemandirian fiskal dan pembangunan Nusa Tenggara Timur. (Tim Media)