Masih punya tunggakan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)? Jangan lewatkan kesempatan ini!
Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur melalui Badan Pendapatan dan Aset Daerah (BPAD) menghadirkan program pembebasan tunggakan pajak kendaraan dan denda keterlambatan.
APA SAJA KEUNTUNGANNYA?
- Tunggakan pajak kendaraan dihapus 100%.
- Denda keterlambatan dihapus 100%.
- Cukup bayar pajak tahun berjalan.
- Tambahan diskon hingga 5% untuk pembayaran online.
- Diskon 10–20% bagi wajib pajak yang taat, sesuai jenis kendaraan.

PERIODE PROGRAM
1 November – 31 Desember 2026.
INGAT! TAHUN 2027 TIDAK ADA LAGI TAX AMNESTY!
Jangan tunggu sampai kesempatan ini berakhir. Segera manfaatkan programnya dan selesaikan kewajiban pajak kendaraan Anda!
Kunjungi Kantor SAMSAT terdekat di seluruh wilayah NTT.
Mari menjadi wajib pajak yang taat demi pembangunan Nusa Tenggara Timur.