Kupang – Badan Pendapatan dan Aset Daerah (BPAD) Provinsi Nusa Tenggara Timur melalui Bidang Pendapatan II, menggelar rapat koordinasi awal penyusunan Peraturan Daerah (Perda) tentang Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah yang Dipisahkan dan Lain-Lain Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang Sah. Rapat berlangsung pada Senin, 12 Oktober 2026, pukul 14.00 WITA di Ruang Rapat BPAD Lantai 3, Gedung Sasando, dan dipimpin Kepala Bidang Pendapatan II BPAD Provinsi NTT, Lusia Fransiska Tiwe yang dihadiri 20 peserta, yakni 2 orang dari Kanwil Kementerian Hukum NTT, 3 orang dari Biro Hukum Setda Provinsi NTT, 1 orang dari Biro Ekonomi Setda Provinsi NTT, dan 14 orang Tim Teknis BPAD.

Dalam pemaparannya, optimalisasi PAD diperlukan untuk meningkatkan kemandirian fiskal daerah dan mengurangi ketergantungan pada dana transfer pusat. Sektor strategis yang disasar meliputi pemanfaatan aset, pariwisata, kelautan dan perikanan, peternakan, serta Energi Baru Terbarukan (EBT). Penyusunan Perda ini berlandaskan UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, UU No. 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah, serta PP No. 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah. Cakupan Perda meliputi bagian laba BUMD milik Pemprov NTT, laba atas penyertaan modal pada perusahaan patungan atau swasta, penjualan kekayaan daerah yang tidak dipisahkan, jasa giro, pendapatan bunga, tuntutan ganti rugi, hingga pemanfaatan aset melalui Kerja Sama Pemanfaatan (KSP), serta penerapan sistem monitoring elektronik demi transparansi secara real-time.

Terkait jadwal, penyusunan draf ditargetkan berlangsung pada Oktober 2026, dilanjutkan pembahasan bersama DPRD pada November 2026, serta pengundangan dan fasilitasi Kementerian Dalam Negeri pada Desember 2026. Biro Hukum Setda mengingatkan bahwa batas akhir penginputan di sistem Kemendagri adalah 30 November 2026, sementara sistem di Kementerian Hukum akan ditutup pada 15 Desember. Terhadap hal tersebut, penandatanganan SK Tim Teknis dan Tenaga Ahli, akan dilakukan untuk memetakan jenis pendapatan di seluruh Perangkat Daerah, serta menyusun time line kerja yang sinkron agar draf rampung tepat waktu sebelum akhir tahun 2026.

Pemerintah provinsi NTT meminta dukungan semua pihak khususnya PD Lingkup pemprov NTT demi tercapainya penyusunan Perda ini tepat waktu dan menjadi landasan dalam mengambil kebijakan dan strategi optimalisasi PAD NTT yang lebih baik.